Cek Izin SPTW! Ini Syarat Legal Waralaba di Indonesia

Redaksi News

Cek Izin SPTW! Ini Syarat Legal Waralaba di Indonesia
Cek Izin SPTW! Ini Syarat Legal Waralaba di Indonesia

Cek izin SPTW! Ini syarat legal waralaba di Indonesia yang wajib Anda pahami sebelum memulai langkah pertama dalam bisnis franchise. Banyak orang tertarik dengan bisnis waralaba karena sistemnya yang sudah jadi, mudah dijalankan, dan terlihat menjanjikan. Tapi jangan salah langkah. Di balik kemudahan itu, ada jebakan yang bisa membuat Anda merugi besar jika tidak teliti sejak awal.

Baca Juga: Pameran Franchise Waralaba FLEI Business Show 2025

Nah, sekarang coba renungkan. Apa Anda sudah benar-benar cek legalitas waralaba yang ingin Anda ambil? Apakah bisnis itu sudah punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba alias SPTW? Jangan asal tertarik dengan iming-iming keuntungan cepat, karena tanpa SPTW, franchise itu bisa jadi ilegal dan berujung penipuan.

Apa Itu SPTW dan Kenapa Harus Dicek?

SPTW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah bukti bahwa bisnis tersebut telah memenuhi ketentuan legal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. Izin ini bukan sekadar formalitas. Ini bukti bahwa pemilik waralaba sudah mendaftarkan bisnisnya secara sah ke Kementerian Perdagangan. Jika waralaba tidak punya SPTW, berarti status usahanya patut dipertanyakan. Anda harus waspada.

Mengapa SPTW sangat penting? Karena itu jadi indikator utama kalau bisnis tersebut punya rekam jejak, struktur, dan model yang sudah berjalan dan terbukti. Kalau mereka belum punya SPTW, bisa jadi mereka baru merintis dan belum stabil. Anda jadi seperti membeli kucing dalam karung.

Siapa Saja yang Harus Memiliki SPTW?

Baca Juga: Franchise Es Teh Solo: Menjadi Pilihan Menarik Dengan Modal Ringan!

Semua pemberi waralaba, baik dalam negeri maupun luar negeri, wajib punya SPTW. Ini tercantum jelas dalam PP 35/2024. Bahkan, untuk waralaba asing, ada syarat tambahan yang ketat seperti sudah menjalankan usaha di negara asalnya selama lima tahun, dan punya cabang di minimal tiga negara. Artinya, pemerintah benar-benar menyaring mana bisnis yang layak diperjualbelikan secara waralaba di Indonesia.

Anda sebagai calon mitra atau pembeli waralaba harus proaktif. Jangan cuma tergiur janji untung. Tanyakan langsung: “Sudah punya SPTW?” Kalau jawabannya belum atau menghindar, maka Anda harus curiga dan mundur perlahan.

Bagaimana Cara Mengecek Legalitas SPTW?

Gampang. Anda bisa langsung mengecek SPTW melalui situs resmi Kementerian Perdagangan. Masuk ke portal waralaba.kemendag.go.id, dan cari berdasarkan nama usaha atau nomor registrasi. Jika terdaftar, maka informasi legalitas waralaba akan muncul secara lengkap. Kalau tidak ada, sebaiknya Anda berpikir ulang.

Levita G. Supit, Ketua Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI), juga menegaskan bahwa Anda wajib mengecek SPTW sebelum membeli franchise. Dalam wawancara dengan detikFinance, ia menyebut bahwa SPTW menjadi bukti bahwa bisnis itu sudah menghasilkan, bukan sekadar wacana atau konsep.

Baca Juga: Patroli Polsek Cimarga Cegah C3 di Gerai Indomaret Lebak

Apa yang Terjadi Jika Anda Abaikan SPTW?

Risikonya besar. Anda bisa jadi korban penipuan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kulon Progo, Yogyakarta. Seorang pelaku bernama Edi atau EP menawarkan bisnis waralaba mi ayam dan alat terapi. Ternyata itu cuma modus. Ia menjanjikan usaha autopilot, tinggal terima hasil. Tapi faktanya, bisnis itu abal-abal, tak punya izin, dan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini membuktikan bahwa penipuan berkedok waralaba masih marak. Modus mereka rapi, bahkan mendirikan PT palsu dan membuka warung percontohan agar tampak meyakinkan. Namun, semua itu hanya topeng. Bisnis tidak jalan, karyawan tidak dibayar, dan uang mitra lenyap.

Apa Saja Syarat Waralaba yang Legal di Indonesia?

Pertama, bisnis tersebut harus punya ciri khas yang jelas. Kedua, terbukti memberikan keuntungan. Ketiga, punya standar operasional yang baku. Keempat, mudah diajarkan dan direplikasi. Kelima, punya dukungan terus-menerus dari pemberi waralaba. Terakhir, sudah berjalan minimal lima tahun atau punya bukti keberhasilan yang dapat diuji.

Baca Juga: Cara Kerja dan Konsep Dasar Bisnis Franchising

Semua itu harus ditunjang dengan legalitas termasuk SPTW. Tanpa izin ini, semua jaminan itu cuma kata-kata. Anda harus tahu, tidak sedikit pelaku nakal yang meniru konsep franchise lalu menjualnya tanpa izin.

Kenapa Anda Tidak Boleh Tergesa-gesa?

Karena bisnis waralaba itu investasi jangka panjang. Jangan hanya karena teman sukses dari satu franchise, Anda langsung ikut-ikutan. Cek dulu, apakah bisnis itu benar-benar mapan, punya banyak cabang, dan sudah diuji oleh pasar. Jangan beli waralaba yang baru buka, apalagi yang belum punya satu pun mitra sukses.

Levita juga mengingatkan, jangan mudah tergoda dengan pameran waralaba yang menyajikan puluhan pilihan menarik. Lihat lebih dalam, cek track record-nya. Anda berhak bertanya, Anda berhak curiga. Jangan sampai jadi korban berikutnya.

Apa Tanda-Tanda Waralaba Bodong?

Baca Juga: Franchise KFC: Estimasi Biaya dan Syarat Membuka

Biasanya mereka terlalu gencar menjanjikan untung cepat. Modal kecil, untung besar, autopilot—semua itu perlu dipertanyakan. Apalagi kalau mereka tidak bisa menunjukkan dokumen legal seperti SPTW atau tidak punya mitra lain yang bisa Anda wawancarai langsung. Hati-hati juga dengan testimonial palsu dan media sosial yang terlihat terlalu sempurna.

Kalau Anda ditawari waralaba tapi tidak diberi waktu cukup untuk mempelajari kontrak, itu juga sinyal bahaya. Ingat, dalam bisnis yang legal, semua dijelaskan terbuka dan Anda diberi waktu berpikir.

Bagaimana Pemerintah Mengawasi Waralaba?

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan punya sistem pengawasan dan regulasi yang cukup ketat. Tapi tetap saja, dengan banyaknya pelaku usaha baru, tidak semua bisa langsung terpantau. Karena itu, Anda sebagai calon mitra adalah lapisan pertama dalam pengawasan itu. Jangan abaikan peran Anda. Anda bisa laporkan jika mencurigai waralaba ilegal ke pihak berwenang.

Apa Yang Harus Anda Lakukan Sekarang?

Cek izin SPTW! Ini syarat legal waralaba di Indonesia yang harus selalu Anda ingat. Jangan memulai apa pun sebelum SPTW dikantongi oleh pemberi waralaba. Tanyakan secara langsung, lihat bukti fisiknya, cocokkan dengan data di situs Kemendag.

Kalau sudah punya SPTW, maka langkah Anda berikutnya adalah pelajari model bisnisnya, pelajari sistemnya, dan wawancara dengan mitra yang sudah berjalan. Jangan hanya ikut tren, karena uang Anda yang akan jadi taruhan.

Kenapa Edukasi Soal Waralaba Itu Penting?

Karena semakin banyak orang ingin memulai bisnis, semakin banyak juga pelaku curang yang melihat peluang untuk menipu. Edukasi menjadi tameng pertama. Dengan memahami istilah seperti SPTW, Anda sudah satu langkah lebih aman dibanding orang lain.

Levita G. Supit sudah bicara. Pemerintah sudah buat aturan. Korban sudah banyak. Sekarang giliran Anda yang harus bertindak. Jangan asal tanda tangan kontrak. Jangan asal transfer uang. Jangan asal percaya.

Ayo Bertindak, Jangan Diam!

Cek izin SPTW! Ini syarat legal waralaba di Indonesia yang harus Anda pastikan sebelum mulai bisnis. Anda bisa sukses lewat waralaba, tapi Anda juga bisa bangkrut kalau salah pilih. Edukasi diri Anda. Lindungi uang Anda. Jangan ulangi kesalahan orang lain.

Franchise bukan sulap. Ini bisnis nyata yang butuh ketelitian. Dengan izin SPTW, Anda tahu bahwa bisnis itu resmi, terdaftar, dan diawasi. Jadi jangan buang waktu lagi. Buka situs resmi Kemendag, cek nama bisnisnya, cari dokumennya, dan pastikan Anda berada di jalur yang benar.

Jangan tunda. Jangan tunggu tertipu. Jangan asal ikut-ikutan. Cek izin SPTW sekarang juga!

Tinggalkan komentar